Syarat Baru Naik Pesawat Jawa-Bali: Bisa Antigen Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Syarat Baru Naik Pesawat Jawa-Bali: Bisa Antigen Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 07:14 WIB
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan moda transportasi udara di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3. Bagaimana aturannya?

Aturan perjalanan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Untuk transportasi udara keluar/masuk Jawa Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi yang baru satu kali vaksin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga berlaku antar wilayah di Jawa Bali. Aturan itu juga berlaku sama untuk wilayah PPKM Level 1,2, dan 3.

Berikut lengkap aturan perjalanan transportasi udara di Wilayah Jawa-Bali:

ADVERTISEMENT

1. menunjukkan kartu vaksin
2. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
3. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali.

(eva/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads