Amplop Rp 5 Juta Harus Dikembalikan

Amplop Rp 5 Juta Harus Dikembalikan

- detikNews
Jumat, 21 Apr 2006 06:02 WIB
Jakarta - Pembagian amplop berisi Rp 5 juta pada anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) dinilai menyalahi kode etik dalam tata tertib DPR RI. Badan Kehormatan (BK) DPR meminta uang ini dikembalikan."Dalam kode etik itu diatur, tidak boleh, karenanya sebaiknya uang itu dikembalikan," kata Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf, usai harlah PMII ke 46 di hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2006) malam.Menurut politisi Golkar ini, DPR sudah menganggarkan semua pembahasan RUU. Pembahasan satu RUU dianggarkan sekitar Rp 500 juta, sedangkan pemerintah menganggarkan Rp 1-3 miliar per UU. Karena itu, masing-masing harus mengerjakan tugasnya sesuai yang diamanatkan."Kalau pemerintah ada anggaran, gunakanlah untuk pemerintah, jangan untuk dibagi-bagi DPR. Buat yang baik, sesuai aspirasi rakyat," tambah Slamet.Slamet khawatir jika kode etik tidak ditegakkan, independensi DPR dalam membahas UU akan dipertanyakan. Oleh karena itu, BK harus ikut menyikapi hal ini."BK secara institusi belum bersikap, karena untuk bertindak harus ada laporan atau surat permintaan dari pimpinan," tambahnya. Menurut Slamet, ke depan tidak boleh terulang lagi adanya pembiayan oleh mitra kerja kepada DPR. "Ini bukan hanya untuk pembahasan RUU PA saja, tapi juga untuk yang lain. Pansus dalam melaksanakan tugas di DPR tidak boleh dibiayai oleh orang lain atas nama apapun," pesan Slamet. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads