Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali menyesalkan adanya tindakan pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menurutnya, kondisi itu seharusnya tidak terjadi di tengah kemudahan pemberlakuan PCR.
"Ketika dalam kondisi dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui Satgas, masih ada saja rekan-rekan kita yang ingin bermain sungguh sangat disayangkan," kata Sekretaris Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Rentin mengatakan selama ini pemerintah pusat melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 termasuk di pemerintah daerah kooperatif menampung dan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang muncul. Salah salah satunya adalah dengan perubahan regulasi kebijakan PCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sebelumnya PCR pertama relatif mahal secara harga, sudah diturunkan dan sudah resmi diberlakukan Rp 275 ribu untuk Bali dan Jawa Rp 300 ribu untuk luar Bali dan Jawa. Masa berlakunya pun diperpanjang, ada relaksasi," terang Rentin.
Menurut Rentin, tes PCR sebelumnya hanya berguna dalam kurun waktu 2x24 jam dan sekarang sudah aktif 3x24. Di tengah kemudahan yang diberikan, menurut Rentin, seharusnya tidak ada yang bermain dalam penggunaan tes PCR tersebut.
"Jadi kurang apa lagi kebijakan dan relaksasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satgas," kata Rentin, yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
Semestinya, kata Rentin, masyarakat bersama-sama taat dan patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Rentin mengajak masyarakat secara bersama-sama memerangi COVID-19.
"Yok bersama-sama kita perangi supaya segera terputus penyebaran COVID-19 yang ada di Indonesia lebih-lebih yang ada di provinsi Bali. Kita semua berkeinginan, kita semua berkepentingan untuk segera pulih berbagai sektor, terutama sektor perekonomian geliat pariwisata yang ada di Provinsi Bali," kata dia.
Di sisi lain, Rentin juga menyinggung 'lampu hijau' pembukaan pintu pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) bagi Bali oleh pemerintah pusat. Open border penerbangan internasional langsung ke Bali sudah dikeluarkan pada 14 Oktober lalu.
"Kendatipun kita ketahui bersama sampai dengan akhir Oktober kemarin jadwal penerbangan langsung menuju Bali memang belum ada. Tetapi menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama, tidak semata-mata kami petugas saja untuk mempersiapkan diri, (tetapi) sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional, ini lho kami di Bali sudah siap. We are ready," tegas Rentin.
Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga orang pelaku pemalsu surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Tiga pelaku ini terdiri dari dua kejadian.
"Jadi ini ada dua kejadian dengan tiga tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan resminya yang diterima detikcom dari Humas Polresta Denpasar, Senin (1/11/2021).
Ketiga orang tersebut adlaah perempuan wirausaha bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (25), mahasiswa laki-laki bernama Muhammad Firdaus (24), dan seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24). Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhammad Firdaus ditangkap pada Jumat (29/10) dan Lutfi Lanisya diamankan pada Minggu (31/10).
(eva/eva)