Tim Koneksitas Korupsi Heli MI-17 Terbentuk

Tim Koneksitas Korupsi Heli MI-17 Terbentuk

- detikNews
Jumat, 21 Apr 2006 00:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim koneksitas dalam kasus korupsi di tubuh Departeman Pertahanan. Tim terdiri dari penyidik Kejaksaan Agung (Timtas Tipikor) dan penyidik TNI. Keputusan Jaksa Agung (Kepja) terkait penyidikan pengadaan Helikopter MI-17 yang diduga merugikan negara US$ 3 juta."Besok akan ditindaklanjuti. Setelah ditandatangani akan kita kirim dan distribusikan ke tim," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2006).Menurut Hendarman, rencananya Senin 24 April, semua anggota tim koneksitas akan dipanggil untuk pembicaraan lebih lanjut dalam proses penyidikan."Temuan dari BPK harus dimengerti kemudian dipetakan. Dulu tersangka dari sipil sudah ada, kita petakan perbuatan tersebut, bagaimana terjadinya, dimana tindak pidananya, serta siapa-siapa yang akan jadi saksi," jelas Hendarman.Hendarman mengatakan tim koneksitas terdiri dari 14 orang. Tujuh penyidik dari Kejagung, yang diketuai langsung Hendarman, dengan sekretaris Soewandi yang juga menjabat Direktur Penyidik (Dirdik) pada Pidsus, dan anggota antara lain Arnold Angkouw dan Ranu Mihardja.Sedangkan tim penyidik TNI terdiri 5 Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat yang dipimpin Wakil Komandan POM TNI AD Brigjen Hendarji S. Dua lainnya dari Oditur Jenderal TNI, salah satunya Wakil Oditur Jenderal Brigjen Heru Haryono.Seperti diketahui tim penyidik timtas tipikor telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK, yang merupakan Direktur Inti Sarana Bina Sakti, dan selaku kuasa PT Putra Pobiagan Mandiri dan Swift Air & Industrial Supply. Pembentukan tim koneksitas diperlukan karena dari hasil ekspos perkara, diduga besar anggota TNI terlibat. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads