Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Sekolah Disegel

Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Sekolah Disegel

- detikNews
Jumat, 21 Apr 2006 00:09 WIB
Palu - Sedikitnya 500 murid SDN 6 dan SMP Negeri 6 Palu, sejak Rabu, 19 April malam hingga Kamis (20/4/2006) tidak bisa mengikuti pelajaran. Gedung sekolah mereka disegel pemilik tanah. Penyegelan ini adalah bentuk protes atas ganti rugi yang belum dibayarkan atas tanah yang kini menjadi dua gedung sekolah ini.Saat melihat sekolahnya disegel pagi hari, ratusan murid dua sekolah itu terus berteriak dan mendorong-dorong pintu pagar sekolah yang disegel itu. Mereka baru bisa masuk ketika polisi datang dan memaksa para pemilik tanah membuka pintu gerbang. Penyegelan dua gedung sekolah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Palu Barat, ini dilakukan sejak Rabu 19 April malam. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah menyegel hampir seluruh ruangan kelas dengan papan. Mereka mengaku akan menduduki lokasi ini hingga tuntutan ganti rugi tanah sebesar Rp 2 miliar terpenuhi.Kisah ini, sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1953, ketika Pemerintah Kabupaten Donggala meminjam lahan milik Daeng Marotja untuk dibangun SMP Sawerigading. Namun entah bagaimana, yang dibangun hanyalah dua sekolah tadi. Menurut Maryam Lembah, cucu Daeng Marotja, penyegelan ini mereka lakukan karena kecewa pada pemerintah. Selama ini pemerintah tidak pernah memenuhi janji ganti rugi. Menurutnya pemerintah berjanji sejak 30 tahun lalu, namun tidak pernah dipenuhi. Ia mengancam akan menduduki lokasi ini dan bahkan akan menjual lokasi seluas 400 meter persegi ini ke pihak swasta jika tuntutannya tidak dipenuhi."Tidak tenanglah arwah orang tua kami, karena dulu mereka juga memperjuangkan dibayarnya tanah ini," kata Maryam.Akibat penyegelan ini, kegiatan belajar mengajar di kedua sekolah ini terhenti. Ratusan siswa di kedua sekolah ini terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional yang akan dimulai Senin, 24 April mendatang.Namun Kepala Sekolah Negeri 6, Dra Zainab menyatakan tidak akan meliburkan sekolah meski tetap disegel oleh pemilik tanah. "Masalah tanah bukan urusan saya. Itu urusan pemilik tanah dengan Pemerintah. Yang jelas saya tidak akan meliburkan sekolah ini, apalagi sekarang anak-anak lagi persiapan ujian," ujar Zainab.Wakil Walikota Palu, Suardin Suaebo pun memerintahkan kegiatan belajar mengajar di sekolah ini harus tetap berlanjut. Soal ganti rugi, sudah dibicarakan dengan pihak pemilik tanah."Dulu sudah disarankan agar para pemilik tanah ini menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tanah ini, namun mereka tidak mau. Ya, jadilah seperti sekarang ini," jelas Suardin. (fay/)


Berita Terkait