Timtas Tipikor Ajukan Izin Penyitaan Tanah Hilton
Kamis, 20 Apr 2006 23:30 WIB
Jakarta - Penanganan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton terus berlanjut. Timtas Tipikor telah mengajukan permohonan izin penyitaan tanah Hotel Hilton.Surat permohonan penyitaan tanah seluas 13,7 hektar, ditandatangani ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji. Surat tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Kalau dilihat dari penyelesaian perkara, yang diperiksa saksi, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan aset-aset yang menimbulkan kerugian harus disita," kata Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2006).Hendarman menegaskan, bahwa yang dimohon untuk disita yaitu aset berupa tanah, bukan bangunan yang berdiri di atasnya sehingga hotel bisa tetap beroperasi. "Yang jadi masalah tanahnya, hotel di atasnya nggak masalah," tandasnya.Menurut Herndarman, surat tersebut sudah ditandatangani.Namun, Hendarman enggan berkomentar mengenai kelanjutan permohonan tersebut. "Coba ditanyakan pada PN Pusat," cetusnya.Sebelumnya Timtas Tipikor telah menetapkan 4 tersangka untuk kasus kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempouw, dan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistira.Penyidik yang diketuai Daniel Tombe pada Senin 24 April mengagendakan pemeriksaan mantan kuasa hukum PT Indobulidco Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
(fay/)










































