Mantan Menhutbun Kembali Diperiksa KPK

Mantan Menhutbun Kembali Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 20 Apr 2006 21:59 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) Muslimin Nasution kembali diperiksa untuk yang kedua di KPK. Muslimin diperiksa terkait kasus pembebasan lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur.Muslimin diperiksa selama 10 jam sejak pukul 09.25 WIB. Usai diperiksa, Muslimin mengaku telah menerbitkan sejumlah SK terkait sejak dirinya menjabat sebagai Menhutbun."Saya memang menerbitkan SK-SK. Tapi semua tidak ada kaitannya dengan kasus ini," kata Menteri di era Habibie ini di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (20/4/2006).Muslimin mengakui dalam pengelolaan lahan, sebuah perusahaan tidak diperbolehkan mengolah lahan lebih dari 100 hektar. Menurutnya, izin itu dikeluarkan bagi perusahaan untuk mengolah sekitar 20 hektar lahan."Itu sudah diatur dalam SK," tandasnya.Menurut Muslimin, seorang menteri hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin pelepasan kawasan. Penyimpangan dari izin tersebut diawasi langsung oleh pihak Inspektorat Jenderal."Gubernur juga tidak berwenang untuk melakukannya. Jika dia melakukan lebih dari itu, maka dia telah menyimpang," jelasnya.Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur, Nurmahmudi Ismail, mantan Sekjen Dephutbun Soeripto, dan Gubernur Kaltim Suwarna AF. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads