Seorang oknum anggota Polri, Bripka IS, diduga terlibat dalam perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Bandar Lampung. Bripka IS dipecat secara tidak hormat.
"Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu," ujar Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
"Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara itu, Hendro menjelaskan Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polisi masih menyelidiki asal muasal Irfan mendapatkan narkotika itu.
"Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," tutur Hendro.
Sementara itu, Hendro memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandar Lampung tadi pagi. Di upacara tersebut, Hendro mengingatkan personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun. Dia menegaskan polisi adalah penegak hukum.
"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," ucap Hendro.
Untuk itu, lanjut Hendro, dirinya tidak ragu menindak tegas kalau ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun. Selama 2021, sudah ada 19 personel yang disidang di wilayah hukum Lampung.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Polri, Bripka IS, diduga terkait dengan kasus perampokan mobil bersama oknum ASN di Bandar Lampung. Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan akan menindak tegas Bripka IS.
Bripka IS akan disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat hingga terancam terjerat pidana.
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta," kata Hendro, Kamis (21/10).
Hal itu disampaikannya di sela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Akabri Angkatan 1999 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10) siang. Dia mengatakan tak akan pilih kasih terhadap anggota lainnya. Oknum yang terlibat tindakan kriminal akan dipidana akan dipecat.
Hal itu berlaku bagi oknum anggota yang menjadi bandar narkoba maupun tindakan pidana lainnya.
"Saya tidak pilih kasih dengan anggota lainnya, ancamannya sama, pidanakan dan pecat kalau dia bandar narkoba. Kalau dia terbukti melakukan tindakan pidana dan melawan petugas, akan saya tembak juga. Kalau memang perlu, akan saya lumpuhkan. Saya tidak peduli. Yang saya pentingkan, jangan ada anggota saya yang melakukan pelanggaran tindak pidana, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri," tegasnya.
(drg/idn)