Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka?

Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka?

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 09:38 WIB
Jakarta -

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi akan mendalami siapa tersangka di kasus itu. Lalu, apakah Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka?

"Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan sebagai bukti kliennya kooperatif, pagi ini Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Selebgram tersebut diperiksa bersama dengan pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia.

ADVERTISEMENT

Indra menambahkan, ketiga orang tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Ada tiga orang (diperiksa) Rachel, Salim sama manajer," ungkap Indra.

Indra enggan bicara mengenai substansi kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Dicecar soal pernyataan Rachel Vennya yang mengaku tidak pernah karantina yang bertolak belakang dengan penyidikan pihak TNI, Indra enggan berkomentar.

"Itu materi penyidikan, mohon maaf ya," singkat Indra.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.......

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pagi ini Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom, Rachel Vennya tiba sekitar pukul 08.53 WIB. Dia tiba dua jam lebih cepat dari pemeriksaan awal yang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rachel Vennya tiba bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Mereka bertiga didampingi pengacara.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Rachel Vennya, Salim dan Malida. Mereka bertiga langsung bergegas ke ruang penyidik.

Kasus Naik ke Penyidikan


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Rachel Vennya bisa dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

"Ancamannya satu tahun penjara," ucap Yusri.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads