Terorisme, Iqbal Divonis 4 Tahun
Kamis, 20 Apr 2006 17:04 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Iqbal Husaini divonis 4 tahun penjara. Iqbal terbukti menyelundupkan, menyembunyikan dan menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak untuk melakukan terorisme."Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iqbal Husaini dengan pidana penjara 4 tahun," kata ketua majelis hakim Soedarmadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (20/4/2006).Dalam pertimbangan, hakim menyatakan, diperoleh fakta Iqbal telah mengakui beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama-sama, antara lain dengan Abdullah Sonata seperti baris berbaris dan merakit bom, untuk mendukung jihad dalam melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa mengakui menyimpan 2 pucuk senjata api di kosnya.Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua . Dakwaan kesatu primer yakni pasal 9 Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto UU 15/2003 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan dakwaan kedua, pasal 15 junto pasal 5 Perpu 1/2002 junto UU 15/2003.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iqbal 8 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik kuasa hukum maupun JPU menyatakan akan banding.
(iy/)











































