Basarnas Hentikan Pencarian 7 Korban KM Liberty 1 yang Masih Hilang

Basarnas Hentikan Pencarian 7 Korban KM Liberty 1 yang Masih Hilang

Sui Suad - detikNews
Minggu, 31 Okt 2021 16:17 WIB
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) Gede Darmada
Kepala Basarnas Bali, Gede Darmada (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap 7 orang anak buah kapal (ABK) KM Liberty 1 yang masih hilang. Penghentian pencarian dilakukan per siang ini.

"Semua area pencarian sesuai dengan aplikasi SARMAP Basarnas telah disisir oleh Tim SAR Gabungan, namun hingga hari ke tujuh ini pencarian belum juga membuahkan hasil," kata Kepala Basarnas Bali, Gede Darmada dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (31/10/2021).

Darmada menjelaskan, penghentian pencarian yang dilakukan oleh Basarnas per pukul 14.00 Wita ini adalah penghentian pengerahan secara menyeluruh. Namun pihaknya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap stakeholder dan kapal-kapal yang melintas di alur pelayaran tersebut. Ia berharap nantinya ada kapal yang menemukan keberadaan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmada yang juga selaku SAR Mission Coordinator (SMC) ini mengungkapkan, upaya pencarian dan pertolongan terhadap korban KM Liberty 1 telah dilaksanakan oleh tim SAR gabungan. Pencarian telah meng-cover semua area, dari perairan Kepulauan Sapaken, Jawa Timur menuju utara Bali, dan bergeser ke arah barat daya hingga ke perairan Jawa.

Dalam upayanya selama sepekan ini, tim SAR gabungan telah mengerahkan 3 KRI, yaitu KRI Singa-651, KRI Terapang-684, dan KRI Pandrong-801. Sebelumnya, Basarnas juga mengerahkan KN SAR Arjuna 229 dan satu unit rigid inflatable boat (RIB) yang melakukan pencarian sejak awal dilaporkannya kejadian tersebut. Upaya pencarian juga dibantu satu unit speed boat milik Polairud Polres Buleleng.

ADVERTISEMENT

Menurut Darmada, penghentian operasi pencarian dan pertolongan ini telah dituangkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 34, yaitu tentang jangka waktu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan selama 7 (tujuh) hari. Namun dia menegaskan bahwa upaya pencarian masih bisa dibuka kembali apabila terdapat informasi baru atau tandan-tanda mengenai indikasi penemuan korban.

"Untuk selanjutnya dan ke depannya Basarnas Bali akan tetap memonitor dan bekerja sama dengan stasiun radio pantai, baik yang berada di Kepulauan Madura, Jawa Timur; dan NTB agar melaporkan apabila ada menemukan satu atau dua korban," terangnya.

"Dengan pertimbangan SAR yang matang efektif dan efisien serta sumber daya yang ada, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang telah dilaksanakan selama 7 hari kami hentikan dan kami lanjutkan dengan pemantauan," tutupnya.

Sebelumnya, KM Liberty 1 tenggelam di perairan utara Pulau Bali. KM Liberty 1 lepas sandar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (22/10), pukul 00.07 WIB, menuju Kecamatan Reo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun pada Sabtu (23/10) pukul 22.07 Wita kapal yang berjenis cargo ini tenggelam karena dihantam badai di perairan utara Bali.

Kemudian, dua ABK KM Liberty 1 sempat ditemukan oleh Kapal SPOB Seroja 01 pada koordinat 07Β°45.917"S-115Β°21.321"E di perairan utara Bali. Namun hingga pencarian dihentikan, 7 korban ABK kapal sisanya belum ditemukan.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads