Ungkap Pembunuh Munir, SBY Harus Rombak Jajaran Polri
Kamis, 20 Apr 2006 16:15 WIB
Jakarta - Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto didesak menyelesaikan perombakan di tubuh Polri untuk menuntaskan pembunuhan tokoh HAM, Munir.Selain itu Polri dan Kejagung juga harus segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan menghukum terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus, dengan 14 tahun penjara.Namun aktivis Kontras yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir, Rafendi Jamin menilai ada beberapa hal yang ditemukan di PN Jakpus bahwa pembunuhan Munir terencana dan ada konspirasi. Namun hal itu tidak diperdalam Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.PT DKI dalam keputusannya, kata Rafendi di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (20/4/2006) terkesan copy paste dari keputusan PN Jakpus. Padahal PT DKI punya hak memeriksa dan memperdalam kasus ini.Jika PT DKI memperdalam kasus ini, Rafendi yakin hal itu bisa membantu polisi melakukan langkah penyelidikan ke depan. Lagipula di PN Jakpus ada beberapa nama dan aktivitas yang dimunculkan."Kita juga sudah bertemu Bareskrim, tapi tidak ada kemajuan yang signifikan. Hal itu misalnya tentang keterkaitan pejabat Garuda dengan kepergian Pollycarpus ke Singapura," katanya.Menurutnya, Polly tidak mungkin terbang kalau tidak ada surat dari pimpinan Garuda saat itu, Ramelgia Anwar.Sebelumnya PN Jakpus memvonis 14 tahun penjara bagi Polly, kemudian pada 27 Maret PT DKI telah menegaskan putusan yang sama.
(umi/)











































