Warga Tangerang Ajukan Uji Materi Perda Pelacuran
Kamis, 20 Apr 2006 15:45 WIB
Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Pelacuran akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Warga Tangerang mengajukan uji materi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2005 itu karena dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.Uji materi diajukan tiga warga Tangerang, yakni Lilis Mahmudah, Tuti Rachmawati dan Hesti Prabowo. Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta Hermanto, mereka mengajukan permohonan ke MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/4/2006)."Kami menilai perda tersebut tidak memiliki landasan filosofis dan yuridis, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai, dan cenderung menimbulkan rasa ketidaktentraman dan diskriminasi," kata Hermawanto.Menurut Hermawanto, perda itu melanggar UUD 1945, UU tentang KUHAP, KUHP, dan UU tentang HAM. Ada 4 pasal dalam perda itu yang dinilai bertentangan dengan UU, yakni pasal 2, 4, 5, dan 9."Ketentuan-ketentuan dalam perda itu hanya mendasarkan pada anggapan dan penilaian keyakinan individu. Pada pasal 4 dan 5, perda tersebut adalah salah satu bentuk perbuatan main hakim sendiri dan melanggar asas praduga tak bersalah," urai Hermawanto.Atas dasar itu, warga Tangerang meminta MA membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2005. Mereka juga meminta Walikota Tangerang Wahidin Halim untuk segera mencabut perda tersebut.Sementara ketiga pemohon mengaku mengajukan uji materi karena prihatin dengan korban salah tangkap akibat pemberlakuan perda itu. Pemohon sendiri belum pernah menjadi korban."Kami merasa prihatin atas korban salah tangkap seperti Lilis Lindawati," kata Hesti Prabowo.
(iy/)











































