Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review UU Nomor 2/2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona menyinggung soal impunitas pejabat negara. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tidak ada hal yang baru dalam putusan MK itu dan malah menguatkan argumen pemerintah. Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan putusan MK ini memiliki efek: tak ada lagi perdebatan mengenai penghilangan tanggung jawab.
"Sembari nonton bola saya twit sederhana soal Putusan MK atas perpu ya. Sejujurnya, saya diminta Kementerian Keuangan menjadi ahli dalam perkara tersebut. Tetapi saya menolak karena beberapa alasan. Alasan pertama saya mengatakan pasal-pasal seperti 27 dan lain-lain, tidak bisa dipakai untuk impunitas," kata Zainal Arifin Mochtar dalam akun Twitter @zainalamochtar, Minggu (30/10/2021).
"Pasal sejenis sebenarnya sudah banyak. Liat misalnya pasal 50 UU BI. Tapi apakah Gubernur BI tak bisa dibawa ke pertanggungjawaban? ya tetap saja bisa. Bedanya dengan perpu, karena di perpu tidak ada penjelasan. Beda di UU BI yang ada penjelasan cukup rinci kapan bisa dianggap bukan pidana," lanjut Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas berbagai pertimbangan, Zainal Arifin Mochtar akhirnya menolak permintaan pemerintah untuk menjadi ahli dalam sidang judicial review itu di MK.
"Alasan kedua, saya bilang kalau jadi hakim MK saya akan kasih penjelasan secara bersyarat adanya pasal itu. Karena itu kurangnya perpu. Dua alasan itu membuat saya menolak jadi ahli pemerintah di MK. Dan menurut saya, MK dah benar dengan membuat penjelasan lebih lanjut," kata pria yang akrab disapa Mas Uceng itu.
Terkait pendapat Mahfud Md di akun Twitter-nya, Mas Uceng tidak menyalahkan. Demikian juga soal pemberitaan mengenai koreksi MK pada Perppu Corona ini menutup ruang untuk impunitas atau kekebalan hukum pada pejabat yang melakukan penanganan terhadap wabah Corona.
"Nah, tentang rame2 twit prof @mohmahfudmd β¬beliau benar kok. Sebenarnya putusan MK itu hanya menjelaskan lebih detail sehingga nggak perlu lagi penafsiran kalau pasal itu digunakan nantinya. Dan memang pasal sejenis sudah ada, dan MK hanya "menyamakan" dengan yang lama dengan tafsir bersyarat," kata Zainal Arifin Mochtar.
"Nah, berita yang bilang MK menutup peluang impunity baik di Kompas maupun detik (detikcom) juga nggak sepenuhnya keliru, karena putusan MK itu mengakhiri perdebatan bisa kah itu dipakai untuk menghilangkan tanggungjawab. Putusan MK mengangkatnya menjadi "norma mengikat" melalui putusannya," pungkas Zainal mengakhiri tweet-nya.
Pendapat Mahfud Md
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan koreksi MK terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 atau Perppu Corona karena tak boleh ada impunitas hukum bagi pejabat negara itu membuktikan kebenaran seluruh isi UU. Mahfud juga menegaskan Perppu Corona tidak akan menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan.
"Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik, keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji," kata Mahfud melalui keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Mahfud menjelaskan ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut, yakni uji formal dan materiil. Semua pemohon uji formal ditolak MK, yang artinya Perppu tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ada dua jenis pengujian, satu pengujian formal menyangkut prosedurnya. Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya benar oleh undang-undang," ujarnya.
Sementara terkait uji materi Mahfud menyampaikan substansi yang diuji menyangkut pasal 27. Di mana ada penambahan frasa pada ayat (1) dan (3) yang isinya berkaitan dengan ayat (2).
"Pasal 27 itu ayat (1), ayat (2) dan (3). Isinya itu berkaitan, nah di situ hanya disebutkan untuk pasal 27 ayat 1 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan. Begitu juga pasal 27 ayat 3 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan terkait penanganan COVID serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Jadi tidak ada penghapusan, hanya penambahan kalimat yang ada frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu pasal 27 ayat (2)," lanjutnya.
Mahfud mengatakan Pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19. Hal itu jika dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan pemerintah tidak menolak terhadap adanya penegakan hukum. Mahfud menyebut Perppu tersebut tidak akan menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan.
"Dan kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Buktinya Mensos meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan tetap dihukum, sama, Siapa pun itu hukum. Ini tidak akan menghalangi penegak hukum melakukan tindakan hukum kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan COVID ini," imbuhnya.
(asp/fjp)