Akhir Damai Kasus Pedagang Medan Ditusuk Preman

Round-Up

Akhir Damai Kasus Pedagang Medan Ditusuk Preman

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Okt 2021 08:01 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Jakarta -

Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, seorang pedagang di Pasar atau Pajak Pringgan, Medan, BA, menjadi korban penusukan oleh seorang anggota ormas lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kini, kasus yang disebut tak sesuai prosedur itu berujung damai dan dihentikan prosesnya oleh kepolisian.

Kasus ini berawal saat BA menjadi korban penusukan oleh seorang anggota ormas. BA justru ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Awal sekitar bulan Agustus, ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI," kata BA kepada wartawan, Kamis (28/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BA mengatakan pria itu pergi setelah tak diberi uang. Menurut BA, pria itu memanggil rekannya. Dia menyatakan ada dua pria yang datang. Keributan kemudian terjadi dan BA ditusuk.

"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA.

ADVERTISEMENT

BA kemudian dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke Polsek Medan Baru. Namun, BA kemudian kaget bahwa dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Sekitar tanggal 20 bulan 9 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pelaku penusukan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Tersangka itu berinisial BS.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Pedagang Ditikam Malah Jadi Tersangka, DPR Komisi III Hubungi Divpropam Polri

[Gambas:Video 20detik]



"Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang," ucap Riko di Polrestabes Medan.

Riko mengatakan kasus yang menjadikan pedagang BA sebagai tersangka dilaporkan dari BS. Riko mengatakan kasus ini akan diambil alih Polrestabes dari Polsek untuk proses lebih lanjut.

"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko.

Imbas penetapan tersangka itu, Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanit, hingga penyidik Polsek Medan Baru. Menurut Polda Sumut, kasus ini diawali dari saling lapor.

"Pasti. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan tetapi sampai sejauh mana karena tidak semua kasus itu disamakan. Jadi ini berkaitan sekali lagi, kasus saling melapor terhadap sebuah kejadian yang sama," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (29/10).

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyebut ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Tim diturunkan untuk meneliti mengapa korban penikaman malah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi khusus kasus Medan Baru tim yang sudah saya turunkan untuk meneliti penanganan perkara tersebut, kita sudah bekerja dan mengetahui bahwa penetapan tersangka itu benar adanya. Ini terkait dengan kasus saling melapor. Nah, langkah yang akan dan kita sudah koordinasikan Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan menghentikan perkara penetapan tersangka saudara Budiman," kata Irjen Panca kepada wartawan di Mapolda, Jumat (29/10).

Selain itu, Panca menuturkan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu. Dia pun mengevaluasi dengan menggelar perkara khusus.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Iya betul itu. Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya, mohon waktu," ucap Panca.

Pedagang Pasar Pringgan yang ditikam berinisial BA kemudian berdamai dengan pelaku penikaman berinisial BS. Perdamaian dicapai setelah mediasi digelar di Polrestabes Medan.

"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di sini (Polrestabes)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Sabtu (30/10).

Pedagang pajak, BA juga mengaku sudah berdamai dengan orang yang melakukan penikaman terhadap dirinya. BA mengatakan perdamaian dilakukan di Polrestabes Medan.

"Sudah berdamai," kata BA.

Kasus pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan ini akan dihentikan. Kasus akan dihentikan setelah BA dan pelaku penusukan BS berdamai.

"Sudah berdamai, keduanya akan cabut laporan dan kasusnya akan dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Sabtu (30/10).

Hadi mengatakan perdamaian dilakukan di Polrestabes Medan pada Jumat (29/10). Hadi mengatakan penyelesaian kasus ini menggunakan asas restorative justice.

"Diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads