Anggota DPR Minta Sopir Mobil Pelat Merah Hadang Ambulans Ditindak Tegas

Anggota DPR Minta Sopir Mobil Pelat Merah Hadang Ambulans Ditindak Tegas

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 31 Okt 2021 05:44 WIB
Jakarta -

Video mobil berpelat merah mengadang ambulans yang sedang membawa pasien kecelakaan di Klaten, Jawa Tengah, viral di media sosial. Anggota Komisi IX Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyebut tindakan sopir mobil pelat merah tersebut sangat tidak patut.

"Jika ada orang yang menghalangi upaya untuk mempercepat pasien sampai ke RS tentu itu adalah pelanggaran, menurut saya itu bisa diperiksa orang tersebut. Jadi dari sisi itu aja nggak boleh, mau siapapun dia, mestinya penanganan orang kritis harus didahulukan karena aspek kemanusiaan," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).

Saleh mengatakan pengadangan ini diperparah lantaran yang melakukan ada pengemudi mobil pelat merah. Ketua Fraksi PAN ini menilai tindakan tersebut sangat tidak patut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu sangat tidak patut mobil yang dipakai adalah justru mobil pelat merah mobil pemerintah, mestinya pengemudi yang gunakan pelat merah itu bisa jadi contoh bagi pengemudi lain, kalau misal mobil pelat merah seperti itu, katakanlah tidak beri kelonggaran ke ambulans seperti yang diceritakan, maka pengemudi lain akan lihat hal yang sama, maka ini suarakan acuh. Kalau acuh nggak peduli maka tidak ada lagi makna orang pakai sirine dan mobil ambulans yang berlogo palang merah itu," ucap Saleh.

Saleh lantas meminta agar pihak kepolisian mengusut insiden tersebut. Selain itu, dia meminta agar instansi terkait hingga KemenPAN-RB mendisiplinkan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Tentu ini saya kira hal yang perlu diusut, polisi boleh diusut kenapa ada insiden ini. Menurut saya boleh diperiksa, nggak boleh halangi ambulans kan. Kedua kantor instansi tempat bekerja juga perlu mengusut orangnya ini sebetulnya, kan memakai mobil instansi itu lalu tidak mengindahkan aturan umum yang berlaku, kemudian mestinya KemenPAN-RB turun tangan menangani hal seperti ini, ini kan reformasi birokrasi harus dimulai dari sikap dan keteladanan para pegawai, kalau keteladanan para pegawainya terganggu ya agak susah kita lakukan reformasi," ujarnya.

Simak selengkapnya respons PKS di halaman berikutnya.

PKS Desak Polisi Tindak Tegas Pengemudi Mobil Pelat Merah

Senada dengan Saleh, anggota Komisi IX Fraksi PKS, Netty Prasetyani juga meminta agar pihak aparat mengusut dan menindak tegas kepada pengemudi agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Dia memastikan tindakan pengemudi ini melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.

"Saya meminta pihak aparat mengusut dan menindak tegas agar ini jadi pelajaran bagi yang lain. Selain menjadi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, saat mobil ambulans melintas di jalan memang harus diprioritaskan," jelasnya.

"Jadi, ini tidak hanya menyangkut hukum saja, namun juga menyangkut masalah moral. Jika ada ambulans lewat, pengguna jalan yang lain harusnya menepi bukan malah menghadang seperti di video tersebut," lanjutnya.

Pemilik mobil berpelat merah yang viral mengadang ambulans pembawa pasien kecelakaan di Klaten, Jawa Tengah mulai tersingkap. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang mengurusi aset membenarkan mobil tersebut mobil Dinas Kesehatan.

"Menurut informasi rekan-rekan yang mobil AD 9502 OL di OPD Dinkes. Karena banyak pergantian pelat nopol OPD, jadi pengecekan tidak cepat," ungkap Kepala BPKD Pemkab Klaten, M Himawan Purnomo saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (30/10).

Menurut Himawan, awalnya mobil yang viral tersebut dikira milik Arpus tetapi ternyata bukan. Dia menegaskan, soal penggunaannya merupakan tanggung jawab OPD.

"Terkait mobil dinas, semua yang bertanggungjawab adalah pengguna barangnya, yaitu kepala OPD-nya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads