Penyembunyi Noordin M Top Batal Divonis
Kamis, 20 Apr 2006 14:50 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan vonis terhadap penyembunyi Noordin M Top, Ahmad Rofiq Ridho alias Allen ditunda hingga Kamis 27 April. Alasannya hakim belum menemukan titik temu dalam memberikan vonis tersebut.Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ariansyah B Dali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (20/4/2006).Allen yang merupakan adik Faturrahman Al Ghozi itu mengenakan kopiah warna coklat dan kemeja krem. Ia tampak sudah siap mendengarkan putusan.Namun begitu membuka sidang, Ariansyah justru mengatakan hakim belum siap membacakan putusan. "Majelis hakim belum menemukan titik temu, maka masih memerlukan rembukan kembali," kata Ariansyah.Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Aries Haryadi menuntut Allen 10 tahun penjara. Allen, menurut JPU, bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan membantu pelaku tindak pidana terorisme.Selain itu, Allen secara melawan hukum memasukkan, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi serta bahan peledak lainnya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.Allen juga memberikan kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme Noordin M Top alias Aiman dengan menyembunyikan gembong teroris yang paling dicari itu.
(iy/)











































