Berawal dari Laporan Via Instagram, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jakbar

Berawal dari Laporan Via Instagram, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jakbar

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 30 Okt 2021 19:58 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial HP alias Eman (44) di Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat melalui akun Instagram resmi Humas Polsek Kembangan @siehumaspolsekkembangan.

"Awalnya masyarakat melaporkan pada akun resmi Instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba, kemudian kita tindak lanjuti sehingga pelaku berhasil kami tangkap," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Khoiri mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Kembangan Raya RT 05/02 Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/10) sekitar pukul 18.45 WIB. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP alias Eman berhasil diamankan berikut 18 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram berikut 1 buah kantong kain warna hitam, 1 bungkus rokok, dan 1 unit handphone," ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto.

ADVERTISEMENT

Pelaku kini ditahan di Polsek Kembangan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Ferdo menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejahatan di lingkungan sekitar.

"Masyarakat bisa datang langsung ke Polsek Kembangan atau melaporkan melalui akun resmi media sosial Polsek Kembangan," imbuh Ferdo.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads