Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pengepul judi online di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelaku berinisial EH ditangkap dengan barang bukti uang Rp 23.500.
Pelaku diamankan di depan sebuah gudang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2021. Dia ditangkap saat sedang melakukan permainan judi online.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra mengatakan pihaknya melakukan penyisiran terhadap peredaran judi online lantaran banyaknya laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita mendapatkan informasi dan keberadaan pelaku, anggota pun bergerak untuk menangkap pelaku di depan gudang 11 Jakarta Utara berikut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 23.500, handphone warna biru," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (30/10/2021).
Seto mengatakan pelaku termasuk sebagai pengepul. Dia menerima taruhan dari para pemain judi.
Selanjutnya, barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh pihaknya ke Polsek Sunda Kelapa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana atas dugaan judi online yang dilakukan. Pelaku kini ditahan di Polsek Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Tersangka kami tahan," tutupnya.
Simak juga 'Cara Kerja Pelaku Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah':