Kasus pedagang Pajak atau Pasar Pringgan Medan, BA, yang ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan akan dihentikan. Kasus akan dihentikan setelah BA dan pelaku penusukan BS berdamai.
"Sudah berdamai, keduanya akan cabut laporan dan kasusnya akan dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Sabtu (30/10/2021).
Hadi mengatakan perdamaian dilakukan di Polrestabes Medan pada Jumat (29/10). Hadi mengatakan penyelesaian kasus ini menggunakan asas restorative justice.
"Diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.
Sementara itu, pedagang yang menjadi korban penusukan, BA, mengaku sudah mencabut laporannya terhadap pelaku BS. Laporan terhadap dirinya juga sudah dicabut.
"Sudah dicabut, tadi malam di Polrestabes," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Pedagang Pasar yang Ditikam Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Ambil Alih Kasus':
(maa/jbr)