Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Anas seharusnya divonis 14 tahun, namun disunat oleh MA menjadi 8 tahun penjara. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022.
"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Dalam putusan ini, Anas juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Jika tidak membayar denda, dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, kata Ali, Anas diwajibkan membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
(eva/hri)