Theo F Toemion Siap Dipenjara

Theo F Toemion Siap Dipenjara

- detikNews
Kamis, 20 Apr 2006 13:35 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor mendakwa mantan Ketua BKPM Theo F Toemion memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sebesar Rp 23,5 miliar. Theo sendiri siap menanggung risiko, sekalipun harus dipenjara."Penjara bukan segalanya buat saya karena saya harus berani mengambil risiko," kata Theo usai sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/4/2006).Theo mengaku selama ini sudah bersikap jujur dan terbuka. Proyek Indonesia Invesment Year (IIY) 2003-2004 semata-mata untuk menarik investasi yang lebih besar di Indonesia."Jadi bukan soal kerugian negara dan uang yang telah dikeluarkan, tapi kesuksesan mendatangkan investor adalah yang utama, meskipun jerih payah ini berbuah pidana," katanya.Dalam sidang, JPU yang terdiri dari Catarina Girsang, Muhibuddin, dan Riyono mendakwa Theo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 23,5 miliar.Angka itu diperoleh dari penghitungan dana kredit modal kerja untuk proyek kegiatan IIY 2003-2004 sebesar Rp 15,825 miliar dan sisanya diambil dari proyek tambahan IIY.Theo juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi. Ini terlihat dari uang yang diberikan kepada saksi Lastini sebesar Rp 270 juta, saksi Rudi Wibisono sebesar Rp 200 juta, dan saksi Amudi Hutabarat sebesar Rp 85 juta.Atas perbuatan Theo itu, berdasarkan perkiraan penghitungan dari BPKP, Theo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.001.371.392. Hal itu diperoleh dari realisasi pembayaran untuk proyek IIY 2003-2004 sebesar Rp 40.236.895.691, dikurangi nilai realisasi pekerjaan untuk pengelolaan IIY oleh PT CDKI sebesar Rp 13.235.524.299.Dengan perbutan itu Theo diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads