"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Ketua Majelis Hakim Musleh dilansir dari Antara, Sabtu (30/10/2021).
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (28/10). Vonis hukuman terhadap Asgar dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak-anaknya kehilangan sosok ibu.
Pengacara terdakwa, Deni Nur Indra, belum mengambil sikap terhadap vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir," ujar Deni.
Pembunuhan
Penganiayaan berujung tewasnya korban terjadi di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram, pada pertengahan April lalu. Asgar menganiaya istrinya setelah mendapati istrinya tengah menelepon pria lain.
Asgar cemburu buta kepada istrinya. Asgar kemudian menusuk leher istrinya dengan pisau.
Setelah melihat istrinya terkulai lemas, Asgar membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, karena terlalu parahnya pendarahan di leher, membuat nyawa korban tak tertolong. (isa/isa)