MK Minta Permohonan Uji Materi UU MA Diperbaiki

MK Minta Permohonan Uji Materi UU MA Diperbaiki

- detikNews
Kamis, 20 Apr 2006 13:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) minta FX Cahyo Baroto memperbaiki permohonan uji materi (judicial review) UU MA 5/2004."Kalau masih mau mengajukan kasus ini, konstruksi berpikirnya harus diubah," kata ketua majelis hakim MK I Gede Dewa Palguna dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/4/2005).Cahyo Baroto mengajukan uji materi karena keberatan terhadap UU MA 5/2004 pasal 11, 12, 13, dan 14. UU tersebut bertentangan dengan pasal 24, 28,dan 27 UUD 1945.Cahyo memprotes UU itu karena dijadikan dasar bagi keluarnya surat edaran MA 4/2004 tentang petugas pengadilan tidak bisa diperiksa polisi."Berkali-kali saya melaporkan ke Polda, panitera, hakim, dan juru sita, tetapi karena ada surat edaran MA, kepolisian melakukan SP3. Saya ingin persamaan dalam hukum," kata Cahyo Baroto.Palguna menjelaskan, MK tidak berhak menilai UU efektif atau tidak, dan tidak bisa menilai UU tersebut menyimpang atau tidak."Pokok-pokok permasalahan yang dikemukakan saat ini dapat dianggap pemaksaan bila MK menilai putusan MA dan peradilan di bawahnya. Permohonan ini disebut konstitusional komplain, kami tidak punya kewenangan," kata Palguna.Ia menyarankan bila ada indikasi KKN terhadap hakim agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan bila ada penyimpangan, hakimnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).Selain itu, perkara yang diajukan Cahyo itu pernah diajukan ke MK pada 2005 . Padahal MK tidak boleh menangani perkara yang sama.Karenanya Palguna meminta agar pemohon dan kuasa hukumnya memperbaiki dan melengkapi dengan bukti yang kuat. "Pemeriksaan tetap kita jalankan dan kita beri waktu selama 14 hari," kata Palguna. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads