Polres Tangsel Tangkap 5 Tersangka Mafia Tanah, Korban Rugi Rp 805 Juta

Polres Tangsel Tangkap 5 Tersangka Mafia Tanah, Korban Rugi Rp 805 Juta

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 18:43 WIB
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp 805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertifikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.

"Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi kejadian kasus ini di Jalan Panda Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Polisi menegaskan kelima tersangka tersebut tak terkait dengan pihak BPN.

Ada tiga korban yang dirugikan dalam kasus mafia tanah ini. Total kerugian mencapai Rp 805 juta.

ADVERTISEMENT

Polisi menyebut sertifikat palsu yang dibuat para tersangka hampir mirip dengan sertifikat asli. Namun saat ini polisi belum menyita alat cetak sertifikat tersebut.

"Keterangan dari petugas BPN yang kami mintai keterangan, itu 70 persen lebih baik itu dari tata bahasa, bahan material sertifikat itu sendiri 70 persen lebih memiliki kemiripan dengan sertifikat aslinya. Sementara belum ada. Kami baru mengamankan sertifikat yang palsunya tersebut," tambah Iman.

Iman menuturkan lima tersangka yang ditangkap berinisial MP, LC, YI, SD, dan RM, yang semuanya perempuan. Selain itu, tiga korban berinisial IS, HD, dan EW.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah lainnya. Tapi kami duga bahwa ini merupakan satu jaringan juga. Sertifikat palsu yang disita sama penyidik 10 buah sertifikat palsu," tuturnya.

Lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP dan 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Lihat juga video 'Jaya Property: Jangan-jangan Kami yang Jadi Korban Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads