Dear Penumpang! Simak Aturan Bawa Barang di Kabin Kereta, Maksimal 20 Kg

Dear Penumpang! Simak Aturan Bawa Barang di Kabin Kereta, Maksimal 20 Kg

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 17:37 WIB
Barang Bawaan Penumpang
Barang Bawaan Penumpang (Dok PT KAI DAOP1 Jakarta)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menetapkan aturan baru mengenai barang bawaan penumpang kereta. KAI menetapkan kapasitas barang bawaan penumpang maksimal 20 kg, selebihnya penumpang akan dikenai tarif.

"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kembali kepada calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang agar memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan KAJJ. Adapun sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm), dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Eva menjelaskan jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenai biaya. Adapun biayanya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," kata Eva.

Selain itu, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dmΒ³ tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Nantinya penumpang akan disarankan mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

ADVERTISEMENT

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen, dan Stasiun Cikampek," katanya.

Aturan Membawa Sepeda dan Hewan

Lebih lanjut, Eva mengatakan penumpang juga diperbolehkan membawa sepeda. Namun, hanya sepeda lipat yang berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sementara untuk jenis sepeda lain hanya bisa diangkut dengan kereta barang.

"Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg, dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan, atau di sambungan antarkereta. Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike, penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," paparnya.

Selain itu, untuk penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Hewan peliharaan juga tidak boleh dibawa ke dalam kereta penumpang, sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
- Menggunakan kandang khusus hewan
- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan

Penumpang juga tidak boleh membawa barang terlarang seperti narkotika, senjata api, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda. Eva mengatakan sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung.

(zap/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads