PP Pengetatan Remisi Koruptor Masih Jadi Rujukan Ditjen PAS Meski Dicabut MA

PP Pengetatan Remisi Koruptor Masih Jadi Rujukan Ditjen PAS Meski Dicabut MA

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 14:53 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Edi Wahyono
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen PAS mengatakan sampai saat ini masih menggunakan PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam memberikan remisi kepada koruptor.

"Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan. Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti, kami sampai saat ini masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada detikcom, Jumat (29/10/2021).

Rika mengatakan pihaknya tentu akan tetap memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang berlaku, karena merupakan hak para narapidana. Dia menyebut pencabutan PP itu masih dilakukan pemantauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," katanya.

"Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Selanjutnya, Rika menjelaskan bahwa Ditjen PAS tidak memiliki wewenang dalam urusan PP tersebut. Pihaknya hanya bergantung kepada pengadilan dan menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.

"Kalau masalah penjeraan atau apa, kalau kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan, bukan memberikan pidana dua kali. Adapun hukuman atau pidana dari tindakan hukum korupsi yang dilakukan oleh narapidana korupsi kan sudah dilakukan oleh pengadilan, pengadilan yang sudah memutuskan kan hukumannya apa dan selanjutnya kami melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan," katanya.

"Artinya besar atau kecilnya, besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, MA mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam peraturan yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor itu koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Judicial review itu dilakukan oleh Subowo dan empat temannya. Mereka adalah mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads