Ombudsman Panggil Pemprov DKI soal Aduan Korban Rusun Petamburan Pekan Depan

Ombudsman Panggil Pemprov DKI soal Aduan Korban Rusun Petamburan Pekan Depan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 14:05 WIB
Warga Rusun Petamburan, Jakpus terdampak kebijakan PPKM
Foto Rusun Petamburan: Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom
Jakarta -

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menindaklanjuti aduan warga korban gusuran Rusun Petamburan yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 4,7 miliar. Ombudsman berencana memanggil Pemprov DKI pekan depan untuk meminta penjelasan.

Adapun, SKPD yang dipanggil yakni Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Terpadu DKI Jakarta.

"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro hukum dan DPRKP Pemprov DKI untuk mengetahui persoalan keenganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menuturkan, rencananya pemanggilan akan diagendakan pekan depan.

"Kita upayakan minggu depan. Tanggal pastinya akan kita sampaikan lebih lanjut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Teguh mengatakan mestinya warga sudah menerima uang ganti rugi karena penetapan eksekusi sudah diterbitkan oleh pengadilan. Bahkan, putusan sudah pengadilan sudah dikeluarkan sejak 2003 silam.

"Awalnya alasan yang dipergunakan oleh Pemprov DKI karena adanya upaya hukum PK. Di tahun 2015 Pemprov DKI menjanjikan akan memasukan ganti rugi tersebut pada APBD tahun 2016 tapi hingga saat ini belum juga terbayarkan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan warga korban gusuran Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Anies dilaporkan karena dianggap melakukan maladministrasi terkait ganti rugi Rp 4,7 miliar.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, menjelaskan bahwa ganti rugi itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut, katanya, telah dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Dia menyebut putusan itu memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga terdampak gusuran sebesar Rp. 4.730.000.000 (Rp 4,7 miliar) dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Pemprov DKI Jakarta buka suara soal aduan warga korban gusuran. Pemprov DKI mengaku segera mengeksekusi putusan dengan membayarkan ganti rugi.

"Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko.

Sarjoko menyebut permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Dia mengatakan masalah yang terjadi terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

Halaman 2 dari 2
(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads