Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos

Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 10:37 WIB
Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Jakarta -

Bantuan subsidi upah atau BSU masih dalam proses penyaluran oleh pemerintah. Bantuan ini diberikan untuk pekerja yang terdampak kebijakan PPKM.

Adapun besaran bantuan yakni Rp 500.000 per bulan selama dua bulan. Bantuan ini akan diberikan sekaligus dengan nominal Rp 1.000.000.

Lalu apa saja syarat penerima bantuan subsidi upah? bagaimana cara mengecek apakah masuk dalam kategori atau tidak? berikut ulasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Melansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, bantuan subsidi upah diberikan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan perekonomian para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Namun tak semua pekerja berhak mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk menerimanya. Berikut di antaranya:

  1. WNI dengan bukti NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Untuk pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka syarat gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan untuk pekerja di sektor: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah

Kini syarat-syarat penerima bantuan subsidi upah sudah diketahui. Untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar, berikut cara mengeceknya:

ADVERTISEMENT
  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Membuat akun
    - Jika belum memiliki akun lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Lengkapi formulir yang diminta dan lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  3. Masuk atau login ke dalam akun
  4. Isi profil biodata diri dengan lengkap, seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, nantinya ada sejumlah notifikasi yang bisa muncul saat melakukan pengecekan, yaitu:
    - Jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah, kamu akan mendapatkan notifikasi berbunyi:
    "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dan BSU akan segera disalurkan."
    - Jika belum memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."

Untuk diketahui, bantuan subsidi upah senilai Rp 1 juta akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. Informasi lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak video 'Kabar Baik, Penerima Bantuan Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta Pekerja':

[Gambas:Video 20detik]



Bantuan Subsidi Upah Diperluas ke 1,6 Juta Orang

Pemerintah akan memperluas jumlah penerima bantuan subsidi upah untuk 1,6 juta orang lainnya.

"Penerima BSU diperluas dan ini sesuai usulan dari Kemenaker," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual 'Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021', Selasa (26/10/2021).

Pada awalnya target penerima bantuan subsidi upah hanya untuk 8.783.350 dan DIPA Rp 8,7 triliun. Karena ada sisa anggaran, maka bantuan subsidi upah diperluas untuk 1,6 juta orang dengan anggaran Rp 1,6 triliun.

"Ini diharapkan bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima. Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan jumlah anggarannya Rp 1,6 triliun," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads