Round-Up

Aturan Terbaru PCR dari Harga Turun hingga Masa Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 08:00 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal tes PCR Corona. Setelah harga tes PCR turun, kini masa berlakunya diperpanjang.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM.Hal itu disampaikan melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Jokowi, kata Luhut, memerintahkan PCR diturunkan menjadi Rp 300.000.

"Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

Luhut juga menyampaikan bahwa Jokowi meminta jangka waktu pemberlakuan tes hasil PCR untuk diperpanjang. Permintaan Jokowi tersebut didasarkan oleh kritik berbagai pihak soal wajibnya melampirkan syarat tes PCR untuk bepergian dengan pesawat terbang.

Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan kenapa kini tes PCR jadi syarat wajib untuk naik pesawat padahal kasus corona di Indonesia menurun dalam beberapa waktu terakhir.

"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya.

Simak video 'Penjelasan Pemerintah soal Hasil Tes PCR Keluar 1x24 Jam':






(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork