Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak melulu berdampak negatif bagi lingkungan. Seperti yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), akibat karhutla harta karun peninggalan kerajaan Sriwijaya justru ditemukan.
Pada 2015 silam karhutla melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari peristiwa itulah jejak-jejak peninggal Sriwijaya terkuak.
Awalnya, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi melakukan survei dengan mendatangi Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, pada 17-20 Desember 2015. Pelaksanaan survei dilakukan oleh Novie Hari Putranto dan Henderi Kus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari dan Henderi kemudian menceritakan penemuan harta karun kerajaan Sriwijaya itu dalam laporan survei. Cerita soal penemuan harta karun setelah karhutla ini termuat dalam laporan 13 halaman. Penemuannya terjadi sekitar minggu kedua Desember 2015.
"Penemuan terjadi saat masyarakat sedang menebar benih padi pada lahan yang telah terbakar pada beberapa bulan lalu. Kebakaran hutan hebat membuat benda-benda yang diduga cagar budaya yang tadinya tertutup oleh hutan menjadi terbuka dan mudah ditemukan," demikian bunyi laporan tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (27/9/2021).
Harta karun itu tersebar di beberapa desa yang jaraknya cukup jauh. Desa-desa itu ialah Desa Sungai Jeruju, Desa Sungai Pasir, Desa Sungai Lumpur, Desa Pelimbangan, dan Desa Sungai Ketupak.
"Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan persebaran permukiman kuna/lama yang luas," begitu tertulis dalam laporan survei BPCB.
![]() |
Benda cagar budaya yang ditemukan, di antaranya tembikar/keramik berupa kendi, tempayan, dan mangkuk; logam perhiasan, seperti cincin, liontin, dan anting; serta fragmen lain yang terbuat dari emas, gantungan lampu, dan fragmen berbahan timah serta diduga berbahan perak; manik-manik dalam jumlah ratusan buah juga ditemukan warga dan perahu serta dayung.
Penelusuran harta karun Sriwijaya tidak berhenti sampai di situ. Sebab, ada warga sekitar yang menyimpan harta karun tersebut.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'Suasana Mencekam Saat Batutulis Hendak Dibongkar Demi Harta Karun':
Harta Karun Sriwijaya juga Ditemukan di Sungai
BPCB Jambi juga mendata harta karun yang dimiliki masyarakat di Desa Balam dan Desa Olak Kedondong. Ada sebanyak 19 warga yang tercatat menyimpan benda cagar budaya peninggalan Sriwijaya.
Sedikitnya ada 63 item benda yang tercatat dimiliki warga. Benda-benda tersebut ditemukan di 10 lokasi, yakni Sungai Serdang, Dusun Pasir, Bukit Tengkorak, Pisangan, Kanal 12 PT Bumi Mekar Hijau, Desa Sungai Jeruju, Desa Sungai Pasir, Desa Sungai Lumpur, Desa Pelimbangan, dan Desa Sungai Ketupak.
Selain mendata, BPCB Jambi melakukan kompensasi atas barang cagar budaya yang dimiliki masyarakat.
"Dari hasil penelusuran ke rumah Bapak Lesmi (36), diyakini benda tersebut memang sebuah prasasti bertuliskan huruf Jawa Kuno selain itu ada batu bergambar binatang rusa," katanya.
BPCP masih terus merespons laporan masyarakat terkait temuan benda cagar budaya. Mereka juga terus mengedukasi masyarakat.
"Jika ingin ada yang menjual ke luar negeri, saya bilang tidak boleh. Karena bisa hilang jejak dan kebanggaan Sriwijayanya. Akhirnya setiap mau menjual, mereka jadi ragu karena fakta Sriwijaya di Palembang bisa hilang," ujar Novie saat dihubungi detikcom.
Selain di lokasi karhutla, harta karun Sriwijaya juga ditemukan di dasar Sungai Musi.
Baca halaman selanjutnya.
Pemkot Kaji Sungai Musi Jadi Cagar Budaya
Harta karun peninggalan Sriwijaya juga ditemukan di Sungai Musi. Pemkot Palembang kini sedang mengkaji apakah Sungai Musi termasuk cagar budaya atau tidak.
"Saya minta Kabid Cagar Budaya koordinasi ke instansi terkait biar jelas terkait informasi itu (harta karus Sriwijaya di Sungai Musi). Saat ini masih dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan dengan instansi-instansi terkait," ucap Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal kepada detikcom, Kamis (28/10/2021).
![]() |
Pemkot Palembang juga sedang mengkaji perihal ada tidaknya aturan pencarian barang antik di dasar Sungai Musi. Termasuk memastikan apakah ada hubungannya dengan peraturan daerah (perda) baru yang sudah ada.
"Kita masih menunggu regulasinya, regulasi terkait penyelaman para penyelam di Sungai Musi, akan kita rapat kan lagi. Karena kita juga kan ada Perda baru, nah kita masih mencari tahu apakah Sungai Musi termasuk terkait cagar budaya atau tidak," tutur Agus.
"Kami minta waktu satu minggu dari sekarang, biar saya bisa dapat informasi yang detail terkait dengan hal-hal itu, sambil mencari regulasinya seperti apa," pungkasnya.