Advokat Ini Gugat Inmendagri ke MA soal Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Advokat Ini Gugat Inmendagri ke MA soal Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 19:31 WIB
Menanti Harga Tes PCR Covid-19 Semakin Murah
Tes PCR (Dok. detikcom)
Jakarta -

Advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, Singgih Tomi Gumilang, memohon uji materi ke Mahkamah Agung (MA) tentang peraturan mengenai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat terbang. Singgih meminta agar dikembalikan ke peraturan semula, yaitu cukup tes antigen bagi yang sudah divaksinasi dua kali.

"Melalui kuasa hukum Muhammad Sholeh and Partners hari ini mendaftar dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, berkas permohonan uji materi terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021," kata Singgih kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Singgih mengajukan permohonan uji materi Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut, sehingga menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Singgih.

Inmendagri Terkait PCR jadi Syarat Penerbangan di Gugat ke MA (Dok. Istimewa)Inmendagri Terkait PCR jadi Syarat Penerbangan di Gugat ke MA (Dok. Istimewa)

Singgih selaku advokat menyatakan dalam pekerjaannya mendampingi klien kerap kali bepergian ke luar kota di Jawa-Bali dan seluruh Indonesia, sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materi. Juga karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara karena peraturan yang digugat itu.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat," ujar Singgih.

Oleh sebab itu, Singgih meminta agar kewajiban tes PCR dihapuskan. Sebagai gantinya, kembali ke tes antigen.

"Dengan syarat sudah divaksin dua kali," pungkas Singgih.

Sebagaimana diketahui, langkah serupa dilakukan Relawan Jokowi Mania (JoMan). Bedanya, JoMan menggugat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tanggal 26 Oktober 2021. Duduk sebagai penggugat:

1. Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti
2. Advokat Ramadan Alamsyah
3. Advokat Sutadl
4. Fajar Ramadhan
5. Yasuntus Seran

"Kita lihat bahwa Inmendagri 53 bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga inmen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).

"Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali," lanjut Immanuel.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads