Saksi Ungkap Sarana Jaya Tak Pernah Sebut Lokasi Lahan Saat Minta Anggaran

Sidang Kasus Lahan DKI

Saksi Ungkap Sarana Jaya Tak Pernah Sebut Lokasi Lahan Saat Minta Anggaran

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 18:41 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi lahan DKI (Zunita-detikcom)
Sidang kasus dugaan korupsi lahan DKI (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Lusiana Herawati mengatakan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tidak pernah spesifik melaporkan alamat pembelian lahan. Lusiana menyebut Sarana Jaya tidak pernah menyebut rencana lahan DP Rp 0 berada di Munjul, Jakarta Timur.

Lusiana merupakan Kepala Bapemda Pemprov DKI. Saat kasus pengadaan lahan Munjul, dia menjabat Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta.

"Terkait ada permohonan pencairan PMD (Penyertaan Modal Daerah) apakah dalam surat permohonan disebutkan rencana penggunaannya dan nantinya diserahkan oleh pihak Sarana Jaya? Apakah di situ disebutkan tentang gimana rencana penggunaan atas PMD?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (28/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dalam dakwaannya, Sarana Jaya disebut mengajukan penyertaan modal untuk proyek hunian DP Rp 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD DKI senilai Rp 1.803.750.000.000 (Rp 1,8 triliun). Terkait permohonan itu, Lusiana menyebut Yoory tidak menjelaskan detail lokasi pengadaan lahan.

"Ya disebutkan tapi global, misal untuk pengadaan lahan. Tapi tak tunjukkan lokasinya di mana, misal untuk alat produksi, dan lain-lain. Tapi untuk lokasinya tidak disebutkan," jelas Lusiana.

ADVERTISEMENT

"BAP 15, jawaban saksi dalam setiap permohonannya juga, pihak Sarana Jaya tidak pernah menyebutkan secara jelas mengenai rencana pengadaan tanah di daerah Munjul dan Pondok Rangon, Jakarta Timur," ucap jaksa Takdir dan diamini Lusiana.

Lusiana juga mengungkap dokumen permohonan PMD Sarana Jaya tidak lengkap. Lusiana menyebut dirinya pernah bersurat ke Sarana Jaya agar melengkapi dokumen.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"BAP 14, terkait pencairan tahap 4 surat permohonan yang disampaikan pihak Sarana Jaya pada saat tahap keempat, di mana masing-masing nilainya Rp 1,1 triliun dan Rp 333 miliar, dan Rp 350 miliar. Dikarenakan kondisi APBD-P yang baru disahkan dan belum ada dokumen hasil kajian investasi yang disampaikan oleh BP BUMD kepada BPKD terkait alokasi anggaran sejumlah Rp 800 miliar tersebut maka saya menyurati kepala BPKD, PMD yang dicairkan Sarana jaya hanya bisa sejumlah Rp 353,750 miliar. Apa demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP.

"Rp 353 miliar itu kalau nggak salah sisa APBD-P murni yang bisa dicairkan. Jadi memang kalau nggak salah belum APBD-P, sudah mengajukan, namun dengan sisa yang ada hanya ada Rp 353 (miliar) sehingga kami bisa cairkan sepanjang masih ada anggarannya," ucap Lusiana.

Dalam kasus ini, Yoory didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads