Sidang 4 JPU Kasus Hariono Hadirkan 6 Saksi
Kamis, 20 Apr 2006 10:29 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) kembali menggelar sidang 4 jaksa penuntut umum (JPU) kasus pengedar 20 kg shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Sidang akan mendengarkan keterangan 6 saksi.6 Saksi yang akan dimintai keterangan adalah Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Pidana Umum Kejati DKI Imran, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Jakarta Barat A Margun.Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Produksi dan Sarana Intel pada Kejari Jakarta Barat Adriansyah, Jaksa Kejari Jakarta Barat Suparti, Staf Bagian dari Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Wakino, dan mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Barat Agus Winoto.Sidang yang diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Muchtar Arifin ini digelar di ruang Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2006) pukul 10.00 WIB.Namun demikian, sidang hanya terbuka untuk pihak terkait. Sementara jurnalis tidak bisa meliput ke dalam ruang sidang.Hasil pemeriksaan Jamwas direkomendasikan 4 jaksa ini diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mereka terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.Keempat jaksa tersebut adalah Jeffry Huwae, Ferry Pandjaitan, A Mangontan, dan Danu Sebayang. Mereka hanya menuntut Hariono 3 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Pada pada hari yang sama hakim pun memvonis 3 tahun penjara.
(aan/)











































