Kasus Theo F Toemion Disidangkan

Kasus Theo F Toemion Disidangkan

- detikNews
Kamis, 20 Apr 2006 10:30 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion mulai disidangkan. Theo menjadi terdakwa korupsi dalam proyek Indonesia Investment Year Rp 32 miliar.Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/4/2006) mulai pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Meufri.Theo yang terbalut jas hitam dipadu kemeja putih tiba pukul 09.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya yang diketuai oleh Dwi Ria Latifah. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muhibuddin, Chatarina dan Riono. Dakwaan setebal 46 halaman untuk Theo dibacakan secara bergantian.Theo akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU 31/19999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsider Theo dijerat dengan pasal 3 UU yang sama.Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (iy/)


Berita Terkait