Anak Buah Anies Ngaku Bolak-balik Didatangi Anggota DPRD soal Anggaran Lahan

Sidang Kasus Lahan DKI

Anak Buah Anies Ngaku Bolak-balik Didatangi Anggota DPRD soal Anggaran Lahan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 17:20 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi lahan DKI (Zunita-detikcom)
Sidang kasus dugaan korupsi lahan DKI. (Zunita/detikcom)

Takdir kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Edi. Dia menyebutkan Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi dan sejumlah anggota DPRD DKI yang meminta dia mempercepat pencairan. Berikut ini BAP-nya:

Banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019, kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota Komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020. Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA, kemudian ada Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA, Haji Misan Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPM lahan di Dinas Perumahan, kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian bertanya apa kepentingan mereka meminta Edi Sumantri mempercepat pencairan anggaran.

"Saya tidak tahu, jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Dia didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads