Harga PCR Turun, 12 Ribu Turis Domestik Diprediksi ke Bali Saat Nataru

Harga PCR Turun, 12 Ribu Turis Domestik Diprediksi ke Bali Saat Nataru

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 17:02 WIB
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Penurunan harga tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dinilai memberikan angin segar bagi wisatawan domestik (wisdom) yang bakal berkunjung ke Bali. Terlebih, masa berlaku tes tersebut juga diperpanjang.

"Yang tadinya Jawa-Bali dengan harga Rp 490 (ribu), sekarang udah turun menjadi Rp 275 (ribu). Dari segi harga saya rasa sudah memberikan angin segar bagi wisdom ke Bali, ditambah lagi dengan masa berlaku 3 kali 24 jam," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Sementara untuk saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Cok Ace memprediksi akan terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Ia memprediksi angka wisdom ke Bali bisa mencapai 12 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang cuti bersama dihapuskan sama seperti tahun sebelumnya. Kalau sekarang (wisdom ke Bali) sudah 6.500. Pernah turun gara-gara syarat RT-PCR pertama diberlakukan," harapnya.

"Mungkin hari ini sudah di atas 7.000. Semoga nanti (saat Nataru) bisa di atas 10 sampai 12 ribu saya kira untuk domestik, mudahan-mudahan nanti wisman juga nambah," sambung Cok Ace.

ADVERTISEMENT

Cok Ace mengatakan, secara umum, wisdom ke Bali, khususnya dari Jakarta, Surabaya, dan pusat Jawa lainnya, datang pada akhir pekan. Mereka ada yang datang pada Jumat dan balik pada Sabtu.

"Kalau dulu (masa berlaku RT-PCR) 2 kali 24 (jam) tanggung, besoknya sudah harus swab lagi di Bali. Sekarang dengan 3 kali 24 jam, kita harapkan Sabtu (dan) Minggu bisa full menikmati liburan di Bali," harap Cok Ace.

Bagi Cok Ace, penurunan harga tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu masih reasonable dan masih masuk akal. Sebab tes tersebut juga sebagai usaha untuk menjaga kondisi di Bali. Meski demikian, Cok Ace menilai pelayanan RT-PCR masih perlu diperbaiki.

"Yang mereka perlu perbaiki adalah pelayanan ini yang mereka masih rasakan, lambat pelayanannya. Mungkin karena terbatasnya alat dan sebagainya," kata mantan Bupati Gianyar, Bali itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ia pun meminta para pengelola laboratorium RT-PCR menaati aturan dan tidak seenaknya mengubah harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Saya harapkan teman-teman di lapangan, terutama yang mengelola laboratorium jangan mengubah harga yang telah disepakati ini yang banyak keluhan yang saya temukan," pintanya.

Bahkan Cok Ace mengungkap bahwa sudah ada pihak penyedia layanan tes RT-PCR di Bali yang ditegur. Namun ia enggan mengungkap di mana lokasi layanan tes RT-PCR tersebut.

"Beberapa hari lalu, yang terjadi itu sudah ditegur langsung saya tidak tau pasti di mana lengkapnya tanya kepala dinas kesehatan. Saya menyayangkan, jangan seperti terjadi lagi," ungkap Cok Ace.

Cok Ace pun menduga ada permainan calo dalam permainan harga tes RT-PCR tersebut. Ia mengaku bakal melihat perkara tersebut secara jernih.

"Saya belum melihat murni itu dilakukan laboratorium, saya masih lihat apakah nanti ada calo lagi di sana dan kita harus jernih melihatnya. Jangan-jangan bukan di sana masalahnya, tapi di perantaranya," tutur Cok Ace.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Kini harga tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk di luar wilayah tersebut.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya, yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1Γ—24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Halaman 4 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads