Polres Pelabuhan Priok Bantu Pekerja Korban Laka Kerja Diterima Bekerja Lagi

Polres Pelabuhan Priok Bantu Pekerja Korban Laka Kerja Diterima Bekerja Lagi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 15:38 WIB
Polisi menjenguk korban kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi menjenguk korban kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Jakarta -

Seorang pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial FS (25) kehilangan anggota tubuhnya akibat kecelakaan kerja. Kaki kiri FS harus diamputasi setelah terlindas crane saat bekerja.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan peristiwa kecelakaan kerja ini terjadi pada 30 April 2021.

"Kecelakaan kerja ini mengakibatkan cacatnya seseorang yaitu atas nama FS," kata Sang Ngurah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratama mengatakan FS bekerja sebagai Tallyman di PT Carefastindo. Malang baginya, kaki kirinya terlindas crane ketika dia sedang bekerja.

"FS bekerja sebagai tallyman, FS mungkin tidak lihat sehingga terlindas oleh kaki crane yang mengakibatkan kakinya sebelah kiri harus diamputasi, dan kondisinya saat ini berada di rumah sakit di Serang, Banten," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah WiratamaKasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama (Dok. Istimewa)

Seusai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hanya, FS saat itu tidak menuntut proses hukum.

Meski begitu, polisi mengupayakan agar FS mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan. Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan meminta agar korban tetap mendapat hak untuk bekerja serta kompensasi dari pengobatan kakinya.

"Korban tidak menuntut dan kami mengambil langkah dari sisi kemanusiaan dan memikirkan nasib korban," ujarnya.

Perhatian Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini mendapat sambutan baik dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan mempekerjakan FS menjadi staf dengan kontrak kerja 10 tahun ke depan.

"FS akan bekerja setelah benar-benar pulih keadaannya dan pihak perusahaan membekali FS dengan melatih kecakapan dalam mengoperasikan komputer. Jadi kita sudah berkomitmen bahwa korban ini akan terus bekerja dengan kontrak jangka panjang dan insya Allah di Januari mulai sudah beraktivitas," ujar HRD PT Carefastindo, Ridwan dalam keterangan yang disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads