Polisi Bakal Periksa 5 Oknum Satpol PP Jakbar Diduga Pungli 'Uang Kebijakan'

ADVERTISEMENT

Polisi Bakal Periksa 5 Oknum Satpol PP Jakbar Diduga Pungli 'Uang Kebijakan'

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 15:28 WIB
Satpol PP di Jakbar diduga pungli rumah makan
Satpol PP di Jakbar diduga pungli rumah makan (Foto: tangkapan layar video)
Jakarta -

Polsek Cengkareng menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan 5 oknum Satpol PP Jakarta Barat terhadap sebuah rumah makan. Polisi akan meminta keterangan dari kelima oknum Satpol PP tersebut.

"Kita bakal interogasi dari oknum-oknum Satpol PP-nya kalau sekiranya ada dugaan, nanti kita bakal dalami lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Bintang mengatakan kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Cengkareng untuk meminta keterangan lebih lanjut. Hasil koordinasi menyebutkan kelima oknum Satpol PP tersebut tengah diperiksa secara internal.

"Sementara dari hasil koordinasi mereka masih pemeriksaan internal mereka ya. Untuk saat ini mereka masih pemeriksaan di kantor wali kota," kata Bintang.

Polsek Cengkareng nantinya bakal menyelidiki kasus tersebut. Jika memang betul ditemukan pungutan liar, kelima oknum Satpol PP bakal diproses lebih lanjut.

5 Oknum Satpol PP Dipotong Gaji

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan pihaknya telah menindak lima anggota yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) rumah makan dengan dalih 'uang kebijakan'. Lima petugas Satpol PP tersebut diajukan sanksi pemotongan gaji.

"Atas kesalahan itu, kita melakukan penindakan, sudah ditindak semalam, lima orang. Sanksinya, kita ajukan tindakan sesuai peraturan saja, ada yang sebulan, ada yang 3 bulan, potong gaji," kata Tamo kepada wartawan di Pemkot Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).

Tamo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kelima oknum tersebut membantah melakukan pungli.

"Tidak ada, mereka bikin pernyataan tidak ada penerimaan uang. Saya lihat juga postingannya dihapus, jadi nyambung antara ini," katanya.

Meski begitu, Tamo mengatakan pihaknya tetap memberikan tindakan tegas kepada kelimanya. Untuk diketahui, dari lima orang itu, statusnya tiga pegawai tidak tetap dan dua orang PNS.

"Itu usulan saya, nanti bagaimana pimpinan (sanksinya). Tapi sesuai aturan kan begitu. Tapi tetap, kami melakukan penindakan, tidak ada pembiaran," katanya.

(ain/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT