Berdasarkan Pergub Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Maka dari itu program Kartu Anak Jakarta diluncurkan sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI pada 26 Maret 2021 lalu.
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Anak Jakarta tersebut? Simak informasi yang dirangkum dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta:
Cara Daftar Kartu Anak Jakarta: Kriteria Penerima
Kartu Anak Jakarta ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0 sampai 6 tahun. Selain itu, penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kriteria penerima Kartu Anak Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
- Anak Usia Dini berusia 0 sampai 6 tahun.
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Penerima KAJ dapat diberhentikan jika anak tersebut:
- Meninggal dunia.
- Pindah tempat tinggal ke luar Jakarta.
- Graduasi mandiri
- Sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos PKD Anak.
Cara Daftar Kartu Anak Jakarta: Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta
Penyaluran Kartu Anak Jakarta dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Pemberian dana Kartu Anak Jakarta ini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun.
Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana Kartu Anak Jakarta dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Setelah mengetahui cara daftar Kartu Anak Jakarta, berikut informasi mengenai manfaat yang didapat dari Kartu Anak Jakarta tersebut.
Manfaat Kartu Anak Jakarta
Kartu Anak Jakarta diberikan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 1 tahun. Bantuan dana tersebut dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI
Selain dana tunai, penerima Kartu Anak Jakarta juga mendapatkan:
- Akses gratis naik Transjakarta
- Membeli pangan bersubsidi
- Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Bantuan dana tersebut diketahui berasal dari APBD (Dinas Sosial) dengan alokasi anggaran untuk tahun 2021 sebesar 34 miliar. Diketahui bahwa dana tersebut dibagi ke 9.531 orang penerima Kartu Anak Jakarta tahun ini. (imk/imk)