Inmendagri Diubah: Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat 3x24 Jam

Inmendagri Diubah: Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat 3x24 Jam

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 11:19 WIB
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.

Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Berikut ini isi lengkap perubahan Inmendagri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KESATU : Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

ADVERTISEMENT

III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Inmendagri mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads