Pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Penurunan itu karena harga di pasaran sudah turun.
Harga tes PCR yang tinggi banyak menuai kritik. Terlebih, PCR digunakan sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat.
Presiden Jokowi pun turun tangan. Jokowi memerintahkan harga PCR turun menjadi Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021) lalu.
Selang berapa hari, Kemenkes pun menurunkan harga PCR. Tarif tertinggi dipatok Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Kadir juga menjelaskan kenapa harga tes PCR baru turun sekarang. Menurutnya, harga di pasaran juga mengalami penurunan.
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," jelas Kadir.
(gra/gra)