3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 35 M Bank Sumut Segera Disidang

ADVERTISEMENT

3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 35 M Bank Sumut Segera Disidang

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 01:18 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi palu hakim (Foto: Reuters)
Medan -

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut, kantor cabang pembantu (KCP) Galang, Deli Serdang ke Pengadilan Tipikor Medan. Ketiga tersangka itu pun bakal segera disidangkan.

Para tersangka itu yakni L, mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang, tersangka R, mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka S selaku debitur Bank Sumut KCP Galang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara 3 tersangka korupsi Bank Sumut KCP Galang ke Pengadilan Tipikor Medan. Yos menyebut dalam waktu dekat segera disidangkan.

"Koordinator tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang," kata Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Yos mengatakan dalam kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan aset negara, dalam hal ini Bank Sumut senilai Rp 25.859.547.421 (miliar) dari kerugian sesuai perhitungan BPKP perwakilan Sumut sebesar Rp 35.153.000.000 (miliar).

"Penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang dengan tersangka 3 orang," ujar Yos.

Tindakan penyelamatan aset negara itu, kata Yos, dilakukan melalui penyitaan obyek pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.

"Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka L selaku pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama-sama dengan tersangka R selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka S selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013-2015.

Perbuatan menyimpang itu terjadi diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka S selaku debitur yang menggunakan nama-nama orang lain.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 (miliar) sebagaimana perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Sumut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lihat juga Video: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka Korupsi

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT