Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur atas keputusan pemerintah menurunkan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali paling tinggi menjadi Rp 275 ribu. Riza menilai kebijakan tersebut sangat membantu untuk mempercepat penanganan COVID-19.
"Alhamdulilah, sesuai dengan permintaan Pak Presiden harga PCR turun. Ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran COVID. Sehingga semakin banyak orang, semakin mudah, bisa melakukan tes PCR sebanyak mungkin dan sesering mungkin," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/10/2021).
Riza juga memastikan laboratorium maupun faskes yang menyediakan layanan tes PCR di Ibu Kota segera menyesuaikan harga. Dia juga memastikan pengawasan terhadap pengusaha terus diupayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sesegera mungkin, ini sudah (sesuai) harapan, Jakarta akan merespon secepat mungkin," ujarnya.
Politikus Gerindra itu meyakini tak akan ada celah bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan berlaku.
"Itu sudah ada aturannya, nggak mungkin mereka bandel, mereka kan bersinergi, berkoordinasi dengan pemprov, ada urusan lain-lain," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan baru saja menetapkan harga baru tes PCR (polymerase chain reaction). Harga maksimal untuk Jawa Bali Rp 275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menjelaskan, harga baru ditetapkan setelah dilakukan audit antara lain oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," papar Prof Kadir, Rabu (27/10/2021).
Prof Kadir mengingatkan, harga baru ini berlaku sejak ditetapkan yang artinya berlaku mulai hari ini juga. Sanksi bagi laboratorium yang melanggar berupa teguran, pembinaan, dan pencabutan izin.
Simak Video: Tarif Tertinggi PCR Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu