Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kotabaru, Kalsel. Seorang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial SM.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto mengatakan ketiga orang tersangka yang bertanggung jawab atas pinjol ilegal yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC). Menurutnya, WNA China diketahui tidak memiliki visa masuk ke Indonesia.
"Satu orang WNA berperan sebagai konsultan dan dua lainnya, yakni KH dan DU, warga Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka, yang berperan sebagai Kepala Cabang PT JMC dan Operator PT JMC," kata Rikwanto, saat konferensi pers di Aula Mathilda Batlayeri, Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (27/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut ditangkap karena kegiatan mereka dianggap meresahkan masyarakat di Kalsel. Ketiganya ditangkap bersama puluhan karyawan lainnya dalam sebuah penggerebekan di Kantor Cabang PT JMC, yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang terjerat pinjol ilegal mendapat ancaman. Kemudian Satreskrim Polres Kotabaru dibantu Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Senin (18/10).
Menurut Rikwanto, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mendistribusikan data pribadi dan kalimat ancaman untuk aksi penagihan dengan mengancam nasabah hingga menyebar foto nasabah kepada rekan-rekan dan kolega korban.
"Saat dilakukan penggerebekan 30 orang yang berperan sebagai operator diamankan, dan tiga orang lainnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto.
Dia mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Kotabaru mengungkap kasus pinjaman online ilegal ini. Terlebih, kasus pinjol ilegal saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat luas, termasuk Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, menegaskan selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa 6 unit HP, 80 perangkat komputer, hingga 2 unit laptop.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (4).
Simak juga Video: Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!