AKBP SA dicopot dari jabatan Kapolres Nunukan buntut dari kasus penganiayaan yang dia lakukan kepada anak buahnya, Brigadir SL. Seusai pencopotan jabatan tersebut, kini muncul saran agar AKBP SA dan Brigadir SL berdamai.
Saran agar AKBP SA dan Brigadir SL berdamai disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Selain sebagai pimpinan MPR, Jazilul tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI.
"Memberikan 'pukulan' dapat dibenarkan sepanjang untuk pendisiplinan dan mendidik, bukan penganiayaan," kata Jazilul Fawaid kepada detikcom, Selasa (26/10/201).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun proses etik terhadap AKBP SA harus terus berlanjut. Kepastian pengusutan terhadap setiap kasus dugaan pelanggaran anggota Polri ini diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Hemat kami, lebih baik saling memaafkan. Meskipun proses kode etik mesti dijalankan agar menjadi pelajaran bersama," sebut Jazilul.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Arteria Dahlan, menyerahkan sepenuhnya ke internal kepolisian terkait pengusutan kasus pemukulan yang dilakukan AKBP SA. Polri diyakini dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana.
"Baik Kapolres maupun bawahan itu satu keluarga, yang sudah ada mekanisme dan aturan mainnya secara internal. Saya yakin Polri dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan arif dan bijaksana. Tidak perlu pula kita buat polemik dan gaduh di ruang publik," ucap Arteria.
AKBP SA juga sudah memberikan pengakuan atas aksi pemukulan Brigadir SL. Yang bersangkutan mengaku khilaf, sehingga memukul bawahannya itu.
Baca di halaman berikutnya.
AKBP SA Mengaku Jengkel ke Brigadir SL
Pemukulan yang dilakukan AKBP SA selaku Kapolres Nunukan terhadap Brigadir SL dipicu permasalahan Zoom Meeting yang eror. AKBP SA mengaku jengkel sehingga khilaf menendang dan memukul Brigadir SL.
"Karena emosi, karena khilaf. Saya ketemu, saya tanya, dia khilaf dan jengkel. Jengkel, jadi khilaf," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Aksi AKBP SA disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap Brigadir SL. Tujuannya agar Brigadir SL menjadi lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
"Kapolres pun ya karena kekhilafan atau itu bentuk kepedulian juga kepada anggota yang malas supaya dia lebih disiplin melaksanakan tugas," sebut Kombes Budi.
Namun tetap ada mekanisme yang telah diatur dalam rangka pemberian hukuman. Tindakan AKBP SA memukul dan menendang juga tidak dibenarkan.
"Tidak benarkan, siapa yang membenarkan. Ya, salahlah," tegas Budi.
"Kan ada mekanismenya. Kapolres adalah ankum (atasan yang berhak menghukum) penuh, dia bisa memberikan teguran lisan, tertulis, tindakan fisik push up, bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia, mekanisme itu tidak dilakukan," sambung dia menjelaskan.
Atas pemukulan tersebut, Brigdir SL melakukan visum. Baca di halaman berikutnya.
Brigadir SL Luka Ringan
Brigadir SL langsung melakukan visum seusai insiden pemukulan. Visum dilakukan untuk mengetahui kondisi Brigadir SL.
"Pasti, otomatis, sekaligus orang yang diperiksa langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi, Rabu (27/10/2021).
Hasil visumnya juga sudah diketahui. Brigadir SL dinyatakan menderita luka ringan.
"(Visum) untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam. Kalau ini kan ringan," ungkap Budi.
Simak Video "Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Minta Maaf Sudah Viralkan Video"
[Gambas:Video 20detik]
(zak/fas)