Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus pembunuhan wanita berinisial RA (21) di salah satu kamar hotel di Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi menetapkan seorang berinisial EW sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Iya, kita sudah tetapkan satu orang tersangka atas kasus pembunuhan (RA), namun bukan pelaku pembunuhan, melainkan kasus perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
EW merupakan pihak yang menawarkan wanita. Pelaku memanfaatkan hotel tempat RA dibunuh untuk menjalankan bisnis terlarangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, bisa dibilang tersangka ini germo, yang suka tawarkan wanita ke pria-pria," sebut Sena.
Hingga kini polisi masih memburu pelaku pembunuhan RA. EW sudah ditahan dan akan diselidiki ada-tidaknya keterkaitan dengan pelaku pembunuhan RA.
"Nanti ya, kami masih fokus pengejaran pelaku. Yang jelas tersangka human trafficking ini sudah kami tahan," terangnya.
Seperti diketahui, RA ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh pihak hotel di dalam kamar nomor 508 lantai 5 Hotel MJ, Jalan KH Khalid. Ada 25 tusukan benda tajam di mayat RA.
Lihat juga Video: Luka Tembak Sebabkan Sejoli di Tasikmalaya Tewas