Cuti Natal dihapus menjadi informasi penting jelang akhir tahun. Keputusan pemerintah ini diambil untuk menghindari terjadinya gelombang ketiga COVID-19 di tanah air.
Diketahui pula bahwa kondisi pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang, oleh sebab itu pemerintah membuat langkah antisipatif yaitu dengan memangkas libur atau cuti Natal di tahun ini.
Untuk mengetahui selengkapnya mengenai keputusan cuti Natal dihapus, simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuti Natal Dihapus: Ini Imbauan Pemerintah
Pemerintah memberi imbauan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilisasi atau pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat,. Oleh sebab itu perlu dilakukan bersama oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tambahnya.
Cuti Natal Dihapus: Ini Isi Lengkap SKB 3 Menteri
Cuti natal pada 24 Desember 2021 dihapus sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Sebelumnya, Menko PKM Muhadjir Effendy telah menyinggung soal dihapusnya libur natal pada 18 Juni 2021 lalu. Ada dua libur nasional lainnya yang digeser pelaksanaannya dalam pengumuman saat itu.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers kala itu.
Adapun ISI SKB 3 Menteri terkait cuti bersama natal berisi 3 poin berikut ini:
- Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
- Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
- Cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Selain itu, terdapat pula larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Cuti Natal Dihapus: Syarat Perjalanan Bagi yang Terpaksa Harus Pergi
Menko PMK Muhadjir Effendy juga menjelaskan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ujarnya.
Kabar selanjutnya soal cuti Natal dihapus dalam dilihat di halaman selanjutnya.