Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pengusutan dugaan pencucian uang mafia sabu jaringan internasional oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. IPW berharap polres lainnya dapat melakukan hal serupa.
"Narkoba, korupsi, perdagangan orang itu pasti dia akan dicari TPPU-nya. Jadi pengungkapan ini bagus. Kita dorong dengan pengungkapan ini supaya lebih gencar lagi mengungkap kasus-kasus narkoba hingga tuntas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Sugeng menyebut dugaan pencucian uang pada tiap kasus narkoba perlu dituntaskan dan hasil penyidikannya harus disampaikan dengan transparan ke publik. Sugeng menyinggung kasus-kasus narkoba yang tak transparan dan justru membuat aparat berperilaku menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres lain harusnya bisa juga. Saya minta juga pengungkapan TPPU ini lebih digencarkan karena narkoba sudah sangat merusak, bahkan mempengaruhi anggota Polri bukan hanya sebagai pemakai, tapi juga terlibat dalam pengedaran," ujar Sugeng.
"Jangan ada main mata antara polisi dengan bandar narkoba. Jangan sampai ada barang yang disita kemudian digelapkan. Saya berharap polres setingkat lainnya bisa mengungkap kasus narkoba dengan transparan, publikasikan lewat media sampai perkembangan proses TPPU-nya," sambung dia.
Untuk diketahui, polisi menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia sabu internasional dan menyita aset mereka senilai Rp 14,8 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
"Alhamdulillah penyidikan kasusnya telah kami tuntaskan sampai ke ranah pencucian uang, dan berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Putu mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada pekan lalu, Selasa (19/10). Dan tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para tersangka serta barang bukti yang disita.
"Dalam kasus ini, ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait pencucian uang, kalau dikonversikan ke rupiah mencapai Rp 14,8 miliar," jelas Putu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan kasus penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan internasional. Pengembangan penyidikan yang dimaksud adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat lintas negara.
Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.
"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai," sebut Putu.
Aset yang disita saat dikonversikan ke rupiah mencapai total nilai fantastis, yakni Rp 14,8 miliar. Barang bukti terdiri atas uang tunai, aset bergerak, dan aset tak bergerak.
"Total nilainya lebih dari Rp 14 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp 6,2 miliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta. Ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan. Saat ini masih di Sumatera," ungkap Putu.
"Kemudian ada juga logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera. Estimasi nilainya Rp 6,9 miliar. Jadi, apabila ditotal, aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp 14,8 miliar. Kami juga menerapkan TPPU terhadap sindikat lintas negara ini, karena memang mereka melakukan secara berkelompok," imbuhnya.