Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasusnya akan dilaporkan kuasa hukum korban ke Bareskrim Polri hari ini.
"Dugaan tindak pidana pencabulan ya, bukan pelecehan seksual. Terhadap anak di bawah umur," kata kuasa hukum korban, Gangan, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/10/2021).
Saat ditanya lebih jauh, Gangan belum berani mengungkap apa pun terkait peristiwa ini. Dia mengaku baru tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan secara resmi.
"Belum berani menyebutkan inisial apalagi nama karena baru mau LP, baru tiba di Bareskrim," ujarnya saat dihubungi pukul 10.55 WIB.
Dari undangan yang diterima wartawan, rencananya akan ada keterangan pers usai pelaporan resmi di Bareskrim. Keterangan pers akan disampaikan kuasa hukum korban Gangan, ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.
"Nantilah itu kawan kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya," ujar Gangan.
Rara, pihak dari Etos Indonesia Institute yang tercantum di undangan tersebut, saat dikonfirmasi juga belum mau mengungkap siapa anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan ini.
"Mr. X," ujarnya lewat WhatsApp.
detikcom juga sudah berupaya menghubungi Ketua KPAI Susanto untuk menanyakan kasus ini, tapi belum ada jawaban.
Tonton juga tayangan e-Life yang mengupas kenapa pria tega memaksa pasangannya aborsi di bawah ini: